Komisi II DPR: Kuota 30 Persen Perempuan di Jabatan Penting Wajib Diperkuat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 November 2025, 09:32 WIB
Komisi II DPR: Kuota 30 Persen Perempuan di Jabatan Penting Wajib Diperkuat Hukum
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mewajibkan setiap jabatan penting dan pimpinan di DPR (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa untuk menjalankan putusan tersebut, Komisi II mempertimbangkan langkah serius: merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Dalam pandangan kami, dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," ujar Rifqi, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 November 2025.

Terkait perombakan pimpinan AKD yang akan diajukan fraksi dan partai politik, Rifqi akan sangat menghargai perombakan tersebut.

"Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK," ujarnya.

Meskipun putusan MK sudah keluar, Rifqi menjelaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru melakukan perombakan besar-besaran terhadap pimpinan AKD saat ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan perombakan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing.

Namun, jika perombakan itu belum dilakukan dalam waktu dekat, Rifqi menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Alasannya, putusan MK tersebut masih membutuhkan waktu untuk benar-benar diresmikan dan dituliskan ke dalam Undang-Undang.

"Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," demikian Rifqi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA