Puan Berharap Keterwakilan Perempuan di AKD Bisa Lebih 30 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 04 November 2025, 16:33 WIB
Puan Berharap Keterwakilan Perempuan di AKD Bisa Lebih 30 Persen
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) direspons Ketua DPR Puan Maharani.

Puan berharap, MK bisa meningkatkan lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan di DPR.

“Ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen. Lebih dari 30 persen ada perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD,” kata Puan saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.

Namun demikian, ia tetap menghormati keputusan MK terkait 30 persen keterwakilan perempuan AKD termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga BKSAP tersebut. 

“Jadi, kita akan kaji dan kita hormati keputusan tersebut dan kita akan perhatikan hal tersebut,” ujar Ketua DPP PDIP ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR.
 
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA