Data Polri mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 38.934 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 51.763 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 197,7 ton berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan obat sintetis. Nilai ekonominya diperkirakan menembus Rp29 triliun, menggambarkan besarnya pasar gelap narkotika di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai kebijakan pemusnahan ini sebagai langkah penting untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak bocor ke jaringan peredaran. Menurutnya, tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba harus diiringi pengawasan publik yang transparan.
“Pemusnahan ratusan ton narkoba ini bukan hanya simbol, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah dan Polri dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
Ia juga menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat berhenti pada aspek penindakan semata. Upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi perlu diperkuat untuk menekan jumlah pengguna serta mencegah regenerasi jaringan peredaran.
“Transparansi dalam proses pemusnahan ini penting agar masyarakat percaya bahwa perang melawan narkoba dilakukan secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Pemusnahan massal ini mencerminkan pendekatan negara yang semakin serius terhadap kejahatan lintas negara yang bersifat extraordinary crime. Di sisi lain, para pengamat menilai langkah tersebut perlu diikuti kebijakan jangka panjang yang menyeimbangkan keamanan, kesehatan masyarakat, dan aspek sosial-ekonomi agar perang terhadap narkoba tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
BERITA TERKAIT: