Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnisitas Nusantara (Persaudaraan PENA) Suhawi mengapresiasi keputusan yang membuat Saraswati statusnya sampai saat ini masih tetap sebagai anggota DPR.
Adapun keputusan MKD DPR sebagai tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
"Keputusan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tata aturan yang berlaku, baik UU 13/2019, UU 7/2023 maupun ketentuan yang mengatur tentang partai politik," ujar Suhawi kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.
Apalagi, kata Suhawi, Putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sebagaimana telah disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad bahwa tidak ada laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saraswati, bahkan ada puluhan ribu petisi yang menginginkannya tetap menjadi anggota DPR.
"Artinya, putusan MKD DPR dan Partai Gerindra telah disandarkan kepada aspirasi yang berkembang dan fakta hukum," demikian Suhawi.
BERITA TERKAIT: