Keputusan MKD Pertahankan Saraswati di DPR Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 31 Oktober 2025, 20:45 WIB
Keputusan MKD Pertahankan Saraswati di DPR Sesuai Prosedur
Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan menetapkan sebagai anggota DPR periode 2024-2029 sudah tepat.

Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnisitas Nusantara (Persaudaraan PENA) Suhawi mengapresiasi keputusan yang membuat Saraswati statusnya sampai saat ini masih tetap sebagai anggota DPR.

Adapun keputusan MKD DPR sebagai tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. 

"Keputusan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tata aturan yang berlaku, baik UU 13/2019, UU 7/2023 maupun ketentuan yang mengatur tentang partai politik," ujar Suhawi kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025. 

Apalagi, kata Suhawi, Putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sebagaimana telah disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad bahwa tidak ada laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saraswati, bahkan ada puluhan ribu petisi yang menginginkannya tetap menjadi anggota DPR. 

"Artinya, putusan MKD DPR dan Partai Gerindra telah disandarkan kepada aspirasi yang berkembang dan fakta hukum," demikian Suhawi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA