Ia menilai, berbagai insentif dan fasilitas pajak yang digulirkan pemerintah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Ini setahun berdampak, katakanlah begitu. Yang pertama terkait dengan insentif pajak, berbagai keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis,” ujar Bimo dalam Media Briefing pada Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, sejumlah kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah telah diterapkan di berbagai sektor strategis. Di antaranya, PPH 21 untuk karyawan sektor padat karya, serta diskon PPN guna mendorong konsumsi masyarakat. Pemerintah juga menanggung PPN untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun, PPN kendaraan listrik dan hybrid, hingga PPN tiket pesawat.
Selain itu, insentif PPH 21 turut diberikan bagi sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, serta sektor pariwisata meliputi hotel, restoran, dan kafe. Bimo menambahkan, pemerintah juga terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas.
“UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta tetap bebas PPH. Sementara omzet antara Rp500 juta hingga 4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPH final 0,5 persen, dan kebijakan ini sudah kami perpanjang sampai tahun 2029,” jelasnya.
Di sisi lain, Bimo mengungkapkan fokus Direktorat Jenderal Pajak kini juga diarahkan pada penegakan hukum multidoor melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas tersebut menindaklanjuti penertiban di sektor sawit dan pertambangan, bekerja sama dengan BPKP, PPATK, Kejaksaan Agung, serta KPK.
“Selain itu, ada kolaborasi dengan KPK untuk perbaikan tata kelola penerimaan negara di sektor tambang, dengan Polri di sektor tambang dan importasi komoditas, serta dengan OJK melalui Satgas Pasti,” ungkapnya.
Menurut Bimo, kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan memastikan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis berjalan optimal.
BERITA TERKAIT: