“Pesantren adalah institusi pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. Sudah seharusnya ada Ditjen khusus yang mengatur dan mengelola pesantren secara lebih terarah dan berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025.
Selama ini, urusan pesantren masih berada di bawah Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam (Pendis). Dengan jumlah pesantren yang terus meningkat dan ragam tantangan yang dihadapi, sudah saatnya pesantren memiliki unit kerja mandiri di tingkat eselon I.
“Ditjen Pesantren dibutuhkan agar tata kelola, pembiayaan, dan pembangunan sarana prasarana pesantren bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel. Apalagi sudah ada UU Pesantren yang menjadi landasan hukumnya,” tegas Jazilul.
Keberadaan Ditjen Pesantren juga diharapkan menjadi wujud pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi pesantren dalam mencetak generasi bangsa yang berakhlak, moderat, dan cinta tanah air. “Selama ini, pesantren telah berperan besar tanpa banyak menuntut. Kini saatnya negara hadir secara penuh, dengan kelembagaan yang kuat dan kebijakan yang berpihak,” tambahnya.
Fraksi PKB, lanjut Jazilul, siap mendorong langkah-langkah legislasi dan anggaran yang diperlukan untuk mewujudkan pembentukan Ditjen Pesantren. Ia mengingatkan agar Kemenag tidak menunda lagi proses pengesahan Ditjen Pesantren.
“Kalau pemerintah serius dengan komitmen penguatan pesantren, maka Ditjen Pesantren harus segera disahkan. Ini bukan sekadar tuntutan politik, tapi kebutuhan strategis nasional,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: