KPI: Revisi UU TNI Tidak Membawa Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 Oktober 2025, 14:23 WIB
KPI: Revisi UU TNI Tidak Membawa Reformasi
Diskusi Front Mahasiswa Nasional di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Revisi pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan berbanding terbalik dengan semangat yang ingin dicapai dalam reformasi.

Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka dalam diskusi yang digelar Front Mahasiswa Nasional di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

"Revisi UU TNI tidak membawa reformasi, melainkan memperkuat campur tangan militer di ranah sipil serta mempertahankan budaya maskulinitas dan patriarki dalam tubuh TNI," ujar Mike dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Oktober 2025.

Dia menyampaikan, militerisme memperkuat kekuasaan otoriter, menyingkirkan perempuan dan kelompok rentan, serta menormalisasi kekerasan dalam kehidupan sosial. 

"Catatan saja, rendahnya keterwakilan perempuan di TNI hanya sekitar 2 persen dan keterlibatan militer dalam proyek food estate yang berpihak pada investor dan merugikan masyarakat lokal," katanya.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, dia menyoroti bahwa pemerintah menutupi revisi besar dalam RUU TNI dengan menyebut hanya tiga pasal.

"Padahal setidaknya tujuh pasal direvisi, termasuk yang membuka ruang penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dan operasi non-militer,"katanya.

Dia khawatir, pola represif masa lalu berpotensi berulang, terutama melalui mobilisasi ormas seperti FKPPI dan pembentukan komponen cadangan, yang memungkinkan warga sipil diadili di peradilan militer jika menolak mobilisasi. 

"Semua ini dilakukan atas nama stabilitas keamanan tetapi justru melemahkan prinsip konstitusional dan demokrasi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA