Pelantikan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajibannya saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat,” ujar Prabowo yang kemudian diikuti oleh Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
Setelah pengucapan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penyematan atribut pangkat oleh Presiden kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Selain pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat lain, antara lain wakil menteri, kepala badan, dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), staf khusus presiden, serta Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua.
Upacara pelantikan turut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Najamuddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya, serta sejumlah pejabat lainnya.
BERITA TERKAIT: