Adapun tujuh DPC PPP se-NTT yang menolak dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.
Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir menilai SK yang diteken Supratman tak sesuai dengan fakta di Muktamar X. Sebab, SK Menkum malah mengakui Muhamad Mardiono sebagai ketum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar.
Menurut Abdul Kadir, fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai ketum PPP secara aklamasi. Ia menyebut kubu Mardiono justru tak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan ketum PPP.
"SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono," kata Abdul kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025.
Abdul Kadir mengatakan, pihaknya bersama tujuh DPC PPP se-NTT bakal komitmen bersama Agus Suparmanto yang telah terpilih sebagai ketum.
"Kami doa-doa saja, perang di level elite belum selesai, kami tunggu saja" kata Abdul Kadir.
BERITA TERKAIT: