Puan Komentari Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK: Kita Hargai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Puan Komentari Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK: Kita Hargai
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (dari kiri ke kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Gugatan perihal tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), direpons Ketua DPR Puan Maharani.

Puan menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun tetap harus melihat aturan yang berlaku.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya. Kita lihat dulu aturannya,” kata Puan saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. 

Menurut Legislator PDIP ini, aturan mengenai tunjangan pensiun tidak bisa hanya dipandang dari kepentingan satu pihak atau satu lembaga saja. Sebab, aturan tersebut bersifat menyeluruh dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh. Jadi kita lihat aturan yang ada,” pungkas Puan.

Sebelumnya, sejumlah warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK untuk meminta uang pension anggota DPR dihapus.

Adapun poin gugatan yakni pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA