Wasekjen PPP Hakulyakin Mardiono Sah Ketua Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 Oktober 2025, 15:15 WIB
Wasekjen PPP Hakulyakin Mardiono Sah Ketua Umum
Muhamad Mardiono saat mengumumkan menang aklamasi di Muktamar X PPP di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP 2020–2025, Rapih Herdiansyah menegaskan, penetapan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum periode 2025-2030 dalam Muktamar X sudah sesuai dengan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan ketua umum, yakni aturan soal syarat calon ketua umum, di AD/ART sudah jelas,” kata Rapih kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025. 

Rapih mengurai, dalam AD/ART Bab III Pasal 6 tentang pimpinan, terdapat lima syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus di semua tingkatan. 

Khusus untuk posisi ketua umum, calon harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP atau Ketua DPW PPP minimal satu masa bakti penuh. Artinya, Muhamad Mardiono memenuhi syarat. Sedangkan Agus Suparmanto tidak penuhi ketentuan tersebut.

Rapih juga menyinggung jalannya sidang Muktamar X yang dipimpin Amir Uskara bersama tiga pimpinan sidang lainnya. 

Menurutnya, meski sempat diganggu peserta dari kubu Agus, Amir tetap membacakan pasal-pasal mekanisme muktamar, hingga akhirnya menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi.

“Ada bukti, Pak Amir Uskara sebagai pimpinan sidang memimpin persidangan dan menjelaskan pasal-pasal terkait mekanisme Muktamar, termasuk soal tata cara pemilihan ketua umum,” kata Rapih.

Setelah itu, persidangan menyetujui penetapan Mardiono yang memenuhi syarat AD/ART.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA