Komisi VIII DPR:

Penyetaraan Masa Tunggu Haji seperti Pisau Bermata Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 01 Oktober 2025, 15:02 WIB
Penyetaraan Masa Tunggu Haji seperti Pisau Bermata Dua
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengusulkan penyetaraan masa tunggu jemaah haji Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi disambut baik masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam meminta Kemenhaj untuk segera melakukan sosialisasi terkait penyetaraan masa tunggu jemaah haji Indonesia.

"Kami menyambut baik niat baik Kementerian Haji dan Umrah untuk menciptakan keadilan dalam pembagian kuota," kata Aprozi di Komplek DPR, Senayan, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan ini akan menjawab keresahan jemaah di daerah dengan antrean panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain.

"Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” kata politikus Partai Golkar ini.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak sederhana dan penuh dengan tantangan. Maka dari itu, pihaknya berharap agar kebijakan ini bersifat profesional.

“Kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantre dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” tutup Aprozi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA