Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari TNTN Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 September 2025, 17:36 WIB
Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari TNTN Riau
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)
rmol news logo Komisi XIII DPR tegas menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. 

"Relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau melanggar HAM," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Komisi XIII DPR meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, untuk berhadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan TNTN.

Komisi XIII DPR juga meminta Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu menyatakan, Komisi XIII DPR akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk dalam sidang Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," ujar Sugiat.

Sementara itu, masyarakat Riau sendiri telah menyampaikan aduan dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan akses di sekitar TNTN. Adapun Komnas HAM telah mengungkap adanya indikasi pelanggaran HAM, khususnya hak atas pendidikan dan kebebasan warga.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA