Berdasarkan penelusuran perkara yang dilakukan
RMOL di laman mkri.id, gugatan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar.
MK RI menjalankan sidang Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 itu di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 29 September 2025, pukul 13.30 WIB.
Dalam gugatannya, Oriko mendalilkan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, karena pengaturan syarat minimal pendidikan capres-cawapres, cakada, dan juga calon anggota legislatif (caleg) menjadi penentu kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Dalam Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan menjadi capres-cawapres adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Sedangkan di Pasal 182 huruf e mengatur; "Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Kemudian bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf e Ayat (1) mengatur; "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”: (e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) dan huruf c ayat (2) UU 10/2016 Tentang Pilkada berbunyi; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat”.
Oleh karena itu, dalam permohonannya Oriko meminta MK mengubah ketentuan batas minimal pendidikan capres-cawapres; caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, dan juga cakada, diubah menjadi S1.
BERITA TERKAIT: