Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, adanya putusan MK tersebut membuka ruang kepada semua partai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres.
“Ini artinya, tidak ada lagi dominasi partai tertentu dalam menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung,” kata Jamiluddin kepada
RMOL, Minggu 5 Januari 2025.
Meski demikian, Jamiluddin menilai ada konsekuensi yang harus ditanggung. Misalnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak bisa dikontrol.
“Konsekuensinya, pada Pilpres mendatang akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik. Setiap partai atau gabungan partai dapat mengajukan capres dan cawapres tanpa dibatasi PT lagi,” kata Jamiluddin.
Menurutnya, demokrasi akan berjalan dengan baik, sebab rakyat akan disuguhi banyak pasangan capres dan cawapres.
“Hal ini kiranya sejalan dengan prinsif demokrasi, yaitu bervariasi yang memilih dan bervariasi yang dipilih,” tutup Jamiluddin.
BERITA TERKAIT: