Fahira Idris:

Perda Kunci Efektivitas Koperasi Merah Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 19 September 2025, 23:53 WIB
Perda Kunci Efektivitas Koperasi Merah Putih
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Efektivitas Koperasi Merah Putih sangat ditentukan oleh harmonisasi regulasi nasional terkait koperasi dan peraturan daerah (perda) yang mengatur koperasi. Jadi perhatian utama yang harus diarahkan pada tantangan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangan elektronik di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Menurut Fahira, dengan mengharmoniskan regulasi terkait koperasi mulai dari undang-undang (UU), misalnya UU Perkoperasian, UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan terkait lainnya, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mendukung efektivitas Koperasi Merah Putih terutama dalam bentuk perda.

“Kehadiran perda terkait koperasi yang responsif akan memperkuat pembinaan, menghadirkan standar tata kelola yang transparan, serta mencegah potensi sengketa internal," kata Fahira.

Ke depan, ungkap Fahira, setelah harmonisasi regulasi nasional tercipta, daerah diharapkan bisa menyusun perda tentang koperasi dengan substansi yang responsif, kontekstual, dan sinkron dengan kebijakan nasional. 

Setidaknya, menurut Fahira Idris ada tujuh aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perda tentang koperasi.

Pertama, keselarasan dengan regulasi pusat. Kedua, harmonisasi regulasi. Ketiga, substansi yang berpihak pada masyarakat. Keempat, partisipasi publik dalam proses pembentukan. Kelima, implementasi yang operasional. Keenam, penguatan kelembagaan daerah. Dan ketujuh, sanksi dan insentif yang proporsional.

“Dengan substansi perda yang kuat, Koperasi Merah Putih dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak luas di daerah," pungkas Fahira. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA