Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Jayabaya 2025-2030

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 September 2025, 23:01 WIB
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Jayabaya 2025-2030
Harris Arthur Hedar. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengurus Perkumpulan Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya periode 2025-2030 resmi dikukuhkan di Jakarta, Jumat malam 19 September 2025.

Pada kesempatan itu, Harris Arthur Hedar, yang juga Wakil Ketua Umum DPN Peradi, resmi didapuk menjadi Ketua Umum IADIH untuk lima tahun ke depan. 

Pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/KU-IADIH/IX/2025, yang dibacakan oleh Sekretaris Umum IADIH, yang juga ketua pelaksana acara Faizal Hafied.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum, pada momentum ini saya ingin mengingatkan kita semua, bahwa arah kita harus beriringan dengan visi besar Universitas Jayabaya," kata Harris.

Harris memaparkan, visi IADIH terangkum dalam empat dimensi. Yakni IADIH untuk rakyat, untuk bangsa, untuk dunia dan untuk integritas.

"Untuk rakyat, kami hadir. Untuk bangsa, kami berkonstruksi. Dan dunia, kami bersuara. Dan untuk integritas, kami berdiri tegak," kata Harris.

Dalam rangka merealisasikan keempat dimensi tersebut, lanjutnya, IADIH akan menempuh beberapa program, di antaranya menjalankan pertemuan nasional IADIH yang bertema hukum untuk semua. 

Lebih jauh dalam kesempatan itu, Harris turut mengingatkan kalau alumni Ilmu Hukum Universitas Jayabaya tidak boleh sekadar hadir, tetapi harus menjadi subjek sejarah.

"Kita adalah guardian of justice. Kita adalah penjaga fairness. kita adalah pewaris nilai luhur Pancasila. Oleh sebab itu, kita harus menjadi penjaga demokrasi, pengawal konstitusi, penerang masyarakat, sekaligus benteng rakyat dari mafia hukum," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA