Ia merujuk pada UU No. 1/2025 tentang BUMN yang menegaskan peran vital kementerian tersebut sebagai regulator. Dalam UU tersebut, Menteri BUMN bertugas memastikan pengelolaan investasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Kementerian BUMN tidak bisa dibubarkan karena perannya sangat strategis sebagai regulator dalam UU No. 1/2025, kecuali UU dan turunannya diubah dan itu prosesnya panjang. Saat ini memang Menteri BUMN belum terisi, tapi tidak akan dihapus,” ujar Subardi lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Subardi menilai kursi kosong itu harus segera diisi demi menjaga efektivitas tata kelola BUMN. Ia mengusulkan Kepala Danantara juga merangkap sebagai Menteri BUMN mengingat perannya saling berkaitan.
“Idealnya, Menteri BUMN bisa merangkap Kepala Danantara untuk efektivitas kinerja. Hadirnya Danantara sudah tepat untuk reformasi BUMN. Tata kelola BUMN sudah tidak lagi birokratis seperti dulu,” tegasnya.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, sejak berada di bawah Danantara, perusahaan-perusahaan BUMN lebih leluasa berbisnis untuk kepentingan negara.
Redefinisi BUMN dalam UU BUMN merupakan terobosan positif, termasuk perubahan penyerahan deviden yang langsung dialokasikan untuk investasi. Menurutnya momentum ini harus dilihat sebagai era baru BUMN bersama Danantara.
“Kalau Menteri BUMN juga merangkap Kepala Danantara, BUMN kita akan lebih progresif. Menteri memegang kelembagaan sekaligus menggerakkan operasional Danantara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: