“Kalau mau demokrasi ke depan menjadi jujur, adil dan transparan: Rombak total struktur KPU agar tidak jadi sarang tuyul berjamaah,” tegas Faizal lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Pernyataan Faizal disampaikan setelah KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pencabutan aturan itu diumumkan langsung Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.
KPU juga membantah isu yang menyebut Keputusan 731/2025 diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Faizal Assegaf menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, terutama terkait polemik ijazah capres-cawapres yang sempat memicu perdebatan publik.
“Soal isu ijazah Capres-Cawapres yang disemburkan oleh KPU, perlu disikapi serius. Tersimpan jejak kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Bagi Faizal, keputusan KPU membatalkan aturan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Ia mendesak adanya perombakan struktur secara menyeluruh agar integritas KPU benar-benar terjaga dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak terus menurun.
BERITA TERKAIT: