KPU:

Penutupan Data Capres-Cawapres Bukan untuk Lindungi Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 September 2025, 15:15 WIB
Penutupan Data Capres-Cawapres Bukan untuk Lindungi Gibran
Jumpa pers Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama enam pimpinan lainnya, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu mengenai penutupan akses data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.

Afif memastikan penutupan data capres-cwapres tak ada kaitan dengan politik. 

Sebelumnya telah dikeluarkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Sebagaimana kita tahu bahwa keputusan KPU tersebut didasari tidak sama sekali untuk melindungi siapa pun," ujar Afif.

Mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi supaya dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat. 

"Serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik," sambungnya.

Afif menyatakan, KPU telah melalui sejumlah langkah dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, berkaitan dengan Keputusan KPU 731/2025.

"Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. Dan KPU murni melakukan penyesuaian peraturan di internal kita, apakah itu peraturan di KPU maupun UU terkait lainnya, karena KPU harus memedomani hal tersebut," kata Afif.

Di sisi lain, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu juga menyampaikan apresiasi KPU terhadap partisipasi publik, yang telah memberikan masukan serta kritik demi pelaksanakan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka.

"Pada dasarnya publik berhak memperoleh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan UU 14/2008 berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik, dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," kata Afif.

"Pada akhirnya KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya Keputusan KPU tersebut," sambungnya. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA