Baleg DPR Undang JK Selaku Tokoh Kunci Perdamaian Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 September 2025, 16:05 WIB
Baleg DPR Undang JK Selaku Tokoh Kunci Perdamaian Aceh
Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo  Badan Legislasi DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas RUU Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 11 September 2025.

JK dianggap memiliki kapasitas dalam membahas permasalahan Aceh. Pasalnya, mantan Ketua Umum Golkar itu merupakan tokoh kunci yang menginisiasi dan mengawal proses perdamaian di Aceh. 

Upaya itu berujung dengan ditandatanganinya MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Mou itu kemudian menghasilkan  UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.  

JK menyatakan persoalan di Aceh bukanlah tentang syariah tapi adanya ketimpangan ekonomi yang begitu tinggi. Hal itu kemudian memantik emosi untuk lepas dari Indonesia.

“Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara. Jadi masalah di aceh itu karena ketidakadilan ekonomi,” pungkas JK. 

RDPU itu dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan dan dihadiri sejumlah anggota serta Anggota DPR Dapil Aceh. Dalam pertemuan itu, JK didampingi mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA