Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi banyaknya figur publik yang menjadi anggota legislatif di pusat maupun daerah.
“Rekan-rekan artis juga punya hak dan banyak juga yang berkualitas. Yang penting, punya kapasitas dan integritas,” kata Mardani,lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.
Lebih lanjut, Mardani menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberi banyak poin yang harus dijadikan pijakan dalam revisi, mulai dari perubahan parliamentary threshold, pilkada, hingga presidential threshold.
Mardani mengungkapkan bahwa saat ini Komisi II DPR terus melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. Selain itu, ada pula rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi.
“Kami di Komisi II terus melakukan RDP dengan para stakeholder seperti KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. Lalu juga ada RDPU dengan civil society, akademisi hingga praktisi,” jelasnya.
Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) itu pun meminta dukungan publik agar proses revisi UU Pemilu ini dapat berjalan sesuai rencana.
“Mohon saran, doa, dan dukungannya. Semoga 2025 ini bisa dimulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya,” tandas Mardani.
BERITA TERKAIT: