"Karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo Subianto," kata Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Menurut Benny, Presiden Prabowo perlu mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi janjinya terdahulu sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
"Bukan semata-mata untuk memujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi proritas bangsa dan negara kita saat ini. Pemberantasan korupsi itu penting," kata Benny.
Di sisi lain, Benny merasa ragu pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilaksanakan lantaran tidak mengetahui siapa yang bakal mengambil langkah tersebut.
"Tapi apa bisa? Kita juga ragu ya kan, wong eksekusi siapa, matutinnya aja enggak bisa," tutup Benny.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008.
Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.
RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.
BERITA TERKAIT: