“Siapa yang takut dengan RUU Perampasan Aset? Koruptor dan calon koruptor!” tegas Didik lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi, Senin, 1 September 2025.
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara.
Selama ini, lemahnya mekanisme perampasan aset membuat banyak pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.
“RUU ini memungkinkan negara untuk secara tegas menyita aset hasil korupsi, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya.
Didik menambahkan, RUU tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.
“Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah langkah krusial untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: