Peluncuran buku Puadi digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Agustus 2025.
"Hari ini kita meluncurkan sekaligus membedah buku tentang Dinamika Pengawasan Pemilu: Peran Bawaslu dan Interaksi Pemilu," ujar Puadi pada pembukaan acara.
Dia memaparkan, dalam buku terbarunya tersebut diungkap satu hal substantif terkait kinerja Bawaslu di tengah penyelenggaraan pemilu.
"Pemilu adalah arena perebutan kekuasaan politik yang sarat kepentingan. Di sini hadir satu peran Bawaslu untuk menjadi penentu arah demokrasi," urainya.
Doktor Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menyebutkan, Bawaslu tak hanya bertugas menemukan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu, melainkan juga mengawal agar kompetisi politik berlangsung secara adil, transparan, dan berintegritas.
"Pengawasan pemilu tak berdiri di ruang hampa, tapi berada di interaksi antara aktor," katanya.
Dalam bukunya tersebut, Puadi juga mengemukakan posisi Bawaslu yang selalu berada di tengah interaksi kepentingan antar aktor.
"Yakni KPU dengan kewenangan teknisnya, partai politik dengan orientasi menangnya, kandidat dengan modal politiknya, pemerintah dengan birokrasi dan ASN-nya, hingga masyarakat sipil dan media dengan agenda kontrol publik," bebernya.
"Semua berinteraksi dalam ruang yang sama. Bawaslu berada di persimpangan itu, menjadi wasit, menjadi pengawas, menjadi mediator," sambung Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, terdapat contoh dari interaksi kepentingan yang terbentur seperti terkait pengawasan data pemilih.
"Yang dimana Bawaslu sering terbentur oleh akses data dari KPU dan pemerintah. Dalam penindakan politik uang, Bawaslu menghadapi satu keterbatasan alat bukti, sekaligus minimnya komitmen penegak hukum," ungkapnya.
"Dalam pengawasan netralitas ASN, muncul resistensi birokrasi yang menolak intervensi eksternal.
Bahkan dalam pencalonan, tekanan politik terkait membuat keputusan Bawaslu diuji oleh pihak yang merasa dirugikan," tambah Puadi.
Sosok yang mengawali karir dari pengawas pemilu ini menyatakan, bukunya memperlihatkan kerja pengawasan adalah kerja di tengah usaha kepentingan, bukan sekadar penerapan pasal-pasal hukum tentunya.
Sehingga dari bukunya itu, Puadi mengatakan ada dua hal yang mesti diperhatikan yaitu tentang pengawasan dipahami bukan hanya sebagai fungsi normatif, tetapi sebagai kapasitas kelembagaan yang harus bernegosiasi, yang harus berkolaborasi, sekaligus berhadapan dengan kepentingan aktor.
Yang kedua, lanjutnya, interaksi kepentingan bukan dilihat dari satu hambatan, tetapi sebagai realitas birokrasi yang menuntut Bawaslu untuk adaptif, independen, dan inovatif.
Dengan demikian, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya pada sebuah apa yang disebut regulasi, melainkan perlu bagaimana membangun kolaborasi multi pihak dan memperkuat informasi publik.
"Hadirin yang saya hormati, Melalui buku ini, saya ingin menegaskan demokrasi elektoral hanya bisa terjaga bila pengawasan pemilu ditempatkan sebagai sebuah instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan politik yang saling berbenturan," ucapnya.
"Akhirnya, semoga buku ini tidak hanya menjadi catatan akademis, tetapi juga rujukan praktis bagi kita semua dalam memperkuat demokrasi yang berintegritas," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: