Pembahasan RUU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Agustus 2025, 16:08 WIB
Pembahasan RUU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. (Foto: YouTube DPR)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR mempersilakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta akan dibahas di Komisi XIII DPR. 

Bagi Baleg DPR, RUU Hak Cipta mendesak untuk diselesaikan tahun ini. Terlebih, RUU Hak Cipta sendiri sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan Tim Perumus (Timus) RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Sekarang kita harus benahi dan pembenahan itu saya rasa bisa kita lakukan segera. Kalau nanti ini diselesaikan Komisi XIII silahkan saja yang penting kita selesaikan di tahun ini. Jangan sampai kita ke tahun depan,” kata Martin Manurung. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya meminta delegasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) untuk rutin mengikuti rapat bersama Timus dan Pengusul RUU Hak Cipta. 

“Saya minta perwakilan dari VISI, AKSI dan pengusul untuk tim perumus tetap nanti kirim nama untuk rapat intensif dengan badan keahlian dewan,” kata Willy. 

Willy mengatakan, meskipun RUU Hak Cipta akan diambil alih pembahasannya di Komisi XIII DPR, namun Anggota DPR pengusul revisi UU Hak Cipta dalam hal ini Melly Goeslaw, Ahmad Dhani dan Once Mekel tetap sebagai Pengusul RUU. 

“Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat Teh Melly. Kita cabut dulu di Prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly, Once dan Mas Dhani sebagai pengusul tetap,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA