Permohonan ini menyusul langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu mendapat status penahanan rumah saat lebaran lalu.
Noel saat ini masih ditahan sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Rencana demikian. Segera ketika sudah tidak libur," ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin 23 Maret 2026.
Aziz tidak mengelak, rencana pengajuan permohonan itu setelah KPK mengabulkan pengalihan tahanan Yaqut.
Selain itu, kata dia, Noel memiliki masalah kesehatan sehingga harus dirawat insentif.
"Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif," katanya.
Aziz juga menyinggung soal perayaan hari keagamaan yakni Paskah di awal bulan depan.
"Selain itu juga memperingati paskah," katanya.
Adapun Yaqut mendapat status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini pertama kali diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai membesuk suaminya.
KPK mennyampaikan, mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis 18 Maret 2026.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
BERITA TERKAIT: