Prabowo Perintahkan Birokrasi Waste to Energy Rampung 3 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 26 Agustus 2025, 09:44 WIB
Prabowo Perintahkan Birokrasi Waste to Energy Rampung 3 Bulan
Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Foto: Biro Pers Sekretaris Presiden)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto menegur Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait lambatnya proses birokrasi pembangunan proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025, Zulhas mengungkapkan bahwa presiden menilai durasi birokrasi yang berjalan selama ini terlalu panjang.

“Kalau dari saya, tadi saya laporkan tugas dari presiden mengenai waste to energy, di mana pengelolaan sampah kita 10 tahun enggak selesai-selesai,” ujar Zulhas usai rapat.

Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menuntaskan tahap awal dan hanya menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dalam satu-dua hari ke depan. 

Setelah itu, diperlukan waktu enam bulan untuk penyelesaian administrasi dan 1,5 tahun untuk pembangunan fisik. Dengan skema tersebut, proyek diproyeksikan rampung dalam waktu dua tahun.

Namun, Presiden Prabowo meminta proses administrasi dipercepat dengan target rampung tiga bulan.

“Tapi tadi presiden menegur kami, jangan 6 bulan, 3 bulan (administrasi) kalau bisa. Sehingga 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan,” kata Zulhas.

Zulhas juga membeberkan bahwa pemerintah akan memangkas keterlibatan banyak pihak agar birokrasi lebih sederhana.

“Dulu kan ada tipping fee, melibatkan bupati, gubernur, DPRD, kabupaten, juga dari provinsi, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Energi, kemudian PLN. Nanti enggak. Dari Danantara kontrak ke PLN, dikerjakan, nanti dari ESDM izinnya, selesai. Udah,” jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA