Kasus Noel Ebenezer jadi Momen Prabowo Lebih Beringas Berantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 25 Agustus 2025, 10:44 WIB
Kasus Noel Ebenezer jadi Momen Prabowo Lebih Beringas Berantas Korupsi
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (tengah). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) seharusnya menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto lebih beringas memberantas korupsi.

"Noel yang kena OTT KPK mempertegas bahwa korupsi masih menjadi penyakit struktural yang kronis, tak mudah diberantas meskipun retorika antikorupsi kerap digembar-gemborkan. Saatnya pemerintahan Presiden Prabowo lebih beringas lagi menindak para pejabat koruptif, tanpa ampun," ujar pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Di samping itu, Pemerintahan Presiden Prabowo berpotensi terkena dampak dari kasus Noel, lantaran aktivis ternyata tidak terlepas dari potensi korupsi.

"Kasus Noel juga berdampak terhadap sisi politik dan pemerintahan. Apalagi melihat latar belakang Noel adalah bagian dari Aktivis," tuturnya.

Lebih lanjut, magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu mendorong agar Pemerintahan Presiden Prabowo lebih beringas lagi menindak pejabat koruptif, untuk memperbaiki citra di publik.

"Sebab ternyata seorang aktivis yang turut terlibat menumbangkan Pemerintahan Orde Baru karena perilaku KKN, juga berperilaku buruk dan korup saat dipercaya sebagai bagian dari pembantu  pemerintah," pungkasnya.

Noel bersama 13 orang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA