Sebab, BPKH dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memiliki tugas yang berbeda. Itu sebagaimana tertuang dalam dalam dua undang-undang (UU), yakni UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan, meski nantinya ada revisi pada dua undang-undang tersebut, harus tetap ada pemisahan pengelolaan dana haji dari penyelenggaranya.
Pemisahan peran tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.
Legislator PKB itu mengatakan, gagasan menggabungkan fungsi BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan didukung. Menurutnya, pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan haji justru merupakan upaya menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” kata Marwan dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2025.
Namun begitu, kata Marwan, Komisi VIII DPR masih dalam tahap pembahasan mendalam mengenai format pemisahan yang ideal.
Hingga kini, Komisi VIII DPR juga tengah menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil bersifat inklusif dan bermanfaat jangka panjang.
“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” katanya.
BERITA TERKAIT: