Komisi VIII DPR Ingin Dana Haji Tetap Dikelola BPKH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Agustus 2025, 12:20 WIB
Komisi VIII DPR Ingin Dana Haji Tetap Dikelola BPKH
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang/RMOL
rmol news logo Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginginkan agar dana haji tetap dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Sebab, BPKH dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memiliki tugas yang berbeda. Itu sebagaimana tertuang dalam dalam dua undang-undang (UU), yakni UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan, meski nantinya ada revisi pada dua undang-undang tersebut, harus tetap ada pemisahan pengelolaan dana haji dari penyelenggaranya. 

Pemisahan peran tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.

Legislator PKB itu mengatakan, gagasan menggabungkan fungsi BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan didukung. Menurutnya, pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan haji justru merupakan upaya menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” kata Marwan dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2025.

Namun begitu, kata Marwan, Komisi VIII DPR masih dalam tahap pembahasan mendalam mengenai format pemisahan yang ideal. 

Hingga kini, Komisi VIII DPR juga tengah menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil bersifat inklusif dan bermanfaat jangka panjang.

“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA