Abolisi-Amnesti Presiden Prabowo Bagian dari Solusi Over Capacity Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Agustus 2025, 09:41 WIB
Abolisi-Amnesti Presiden Prabowo Bagian dari Solusi Over Capacity Lapas
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo/Net
rmol news logo Komisi XIII DPR RI menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari seribu orang, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto.

Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, keputusan tersebut merupakan langkah tepat dan mencerminkan jiwa kenegarawanan Presiden. Selain itu, juga mengembalikan keadilaan di masyarakat, khususnya kepada dua tokoh tersebut. 

“Amnesti dan abolisi ini bukan hanya untuk Pak Tom atau Mas Hasto saja, tapi juga untuk seribu lebih warga binaan lainnya. Ini bagian dari solusi atas persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,” ujar Yanuar kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025. 

Yanuar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti usia, pertimbangan kemanusiaan, dan kasus-kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi, termasuk mereka yang dijerat dengan Undang-Undang ITE karena mengkritik kepala negara.

“Presiden ingin memberi pesan bahwa hukum dan politik harus berada pada ranahnya masing-masing. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pandangan politik,” jelasnya.

Legislator PKS ini menambahkan, seluruh fraksi dan komisi di DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui langkah Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait amnesti dan abolisi tersebut.

“Nanti kita bisa lihat dalam Kepres siapa saja yang mendapatkan amnesti dan abolisi. Di situ akan tercantum pertimbangan hukum, sosial, dan politik secara resmi,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA