Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam diskusi publik yang digelar Aktual Forum bertajuk "Membedah Pasal Krusial di RKUHAP", di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Presiden (Prabowo) harus menarik kembali draft dari versi pemerintah, dan membuka dialog, membuka argumentasi, membuka pembahasan secara maksimal, secara terbuka," ujar Isnur.
Dia memandang, keterlibatan multi pihak harus lebih luas lagi dilakukan oleh pemerintah, bukan justru hanya segelintir orang yang dimasukkan dalam tim pembahasan.
"Melibatkan para ahli, para akademisi yang memang di bidangnya. Jangan serahkan ini di dialog tertutup melibatkan hanya 12 orang wakil dari lembaga saja," tuturnya.
Di samping itu, Isnur mendapati banyak pihak di internal pemerintahan yang juga tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan draf RKUHAP itu sendiri.
"Libatkan lebih luas juga kementerian-kementerian lain, karena ada banyak penyidik di kementerian lain. Kementerian Keuangan punya penyidik Bea Cukai," sambungnya menjelaskan.
"Kementerian Lingkungan Hidup punya penyidik lingkungan hidup, Kementerian Tenaga kerja juga punya penyidik pengawas ketenagakerjaan. Harusnya mereka dilibatkan dong," ucapnya.
Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP tidak wajar, sehingga dia mengajukan draf perbandingan.
"YLBHI menilai prosesnya ugal-ugalan. Dari YLBHI sendiri ada semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) atau fokus-fokus isu yang kami sudah membuat daftar komentar khusus terhadap pasal-pasal bermasalah. Kami juga sudah menyerahkan komentar kami secara lengkap ke DPR," demikian Isnur menambahkan.
BERITA TERKAIT: