Legislator Golkar Minta Pemerintah Tegas soal Status IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 31 Juli 2025, 20:17 WIB
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tegas soal Status IKN
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Media Center AMPI, Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025/RMOL
rmol news logo Pemerintah didesak segera meneken keputusan presiden terkait status Ibu Kota Negara (IKN) lantaran menjadi amanat undang-undang yang sudah disahkan DPR.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, pemerintah mendesak keluarkan keppres IKN saat ini. 

“Tegas saja, kalau pemerintah merasa ragu-ragu atau kemudian sudah menilai ibu kota itu tidak visible dalam 5-10 tahun yang ke depan ini, ya ditegaskan saja, bahwa kita pindahnya nanti, 10 atau 15 tahun yang akan datang, tapi itu harus mengubah regulasi,” kata Doli di Media Center AMPI, Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Politikus Golkar itu mengatakan regulasi yang harus diubah yakni tentang status Jakarta, dan juga masterplan IKN Nusantara.

“Satu, regulasi apa yang diubah? Undang-undang tentang Ibu Kota Negara Nusantara, bersama lampiran master plan-nya. Dan yang kedua adalah undang-undang tentang daerah khusus Jakarta, kalau mau dikembalikan ke Jakarta,” bebernya.

Mantan Ketua KNPI ini menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif mengenai status IKN dan tidak perlu lagi untuk memindahkan pemerintahan ke ibu kota baru. 

Pasalnya, infrastruktur yang telah dibangun di IKN saat ini terbengkalai akibat belum adanya aktivitas pemerintahan di sana.

“Kalau saya lah, tegas aja. Dijelaskan di publik, kalau memang mau pindah, segera terbitkan keppresnya. Kalau memang masih ragu-ragu, atau menilai belum waktunya, ya sudah, diumumkan bahwa kita belum pindah ke sana,” jelasnya.

“Dan kemudian harus dipikirkan gedung-gedung yang di sana itu mau dijadikan apa. Supaya tidak mubazir,” demikian Ahmad Doli Kurnia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA