Hal itu disampaikan Firman Soebagyo dalam acara Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia dengan tema “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Substansi”, Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 30 Juli 2025.
“Menurut informasi yang kami dapatkan dari para pimpinan, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo ingin melanjutkan terhadap masalah PPHN, hanya belum fokus bentuknya itu apa. Apakah perbedaan nanti kedudukannya itu menggantikan GBHN kalau kedudukannya menggantikan GBHN maka harus mengamandemen undang-undang dasar,” kata Firman.
Ia menerangkan bahwa banyak yang beranggapan jika GBHN diubah menjadi PPHN dikhawatirkan akan mengubah masa jabatan presiden dan hal itu tidak diinginkan banyak pihak.
Oleh karena itu, tim perumus ada yang memberikan usulan menggunakan amandemen terbatas.
“Nah oleh karena itu kami diskusi terbatas ada yang mengusulkan termasuk kami dari saya sebagai anggota fraksi yaitu tidak menggunakan teknologi amandemen tapi menggunakan teknologi sifatnya terbatas,” ucapnya.
Ia meminta agar pimpinan MPR untuk segera melakukan komunikasi politik dengan presiden agar dapat memberikan pandangan bentuk dari PPHN.
“Kita minta kepada pimpinan agar segera melakukan komunikasi politik melalui forum-forum pertemuan antara pimpinan dengan Presiden, menanyakan tentang yang dimaksudkan dilanjutkan PPHN ini bentuknya ke depan seperti apa,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: