Legislator Golkar Yakin Prabowo Ingin Lanjutkan Pembahasan PPHN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 30 Juli 2025, 19:52 WIB
Legislator Golkar Yakin Prabowo Ingin Lanjutkan Pembahasan PPHN
Anggota tim perumus PPHN Fraksi Golkar FIrman Soebagyo/Ist
rmol news logo Anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menuturkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar parlemen membahas kembali Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu disampaikan Firman Soebagyo dalam acara Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia dengan tema “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Substansi”, Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 30 Juli 2025.

“Menurut informasi yang kami dapatkan dari para pimpinan, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo ingin melanjutkan terhadap masalah PPHN, hanya belum fokus bentuknya itu apa. Apakah perbedaan nanti kedudukannya itu menggantikan GBHN kalau kedudukannya menggantikan GBHN maka harus mengamandemen undang-undang dasar,” kata Firman.

Ia menerangkan bahwa banyak yang beranggapan jika GBHN diubah menjadi PPHN dikhawatirkan akan mengubah masa jabatan presiden dan hal itu tidak diinginkan banyak pihak.
 
Oleh karena itu, tim perumus ada yang memberikan usulan menggunakan amandemen terbatas.

“Nah oleh karena itu kami diskusi terbatas ada yang mengusulkan termasuk kami dari saya sebagai anggota fraksi yaitu tidak menggunakan teknologi amandemen tapi menggunakan teknologi sifatnya terbatas,” ucapnya.

Ia meminta agar pimpinan MPR untuk segera melakukan komunikasi politik dengan presiden agar dapat memberikan pandangan bentuk dari PPHN.

“Kita minta kepada pimpinan agar segera melakukan komunikasi politik melalui forum-forum pertemuan antara pimpinan dengan Presiden, menanyakan tentang yang dimaksudkan dilanjutkan PPHN ini bentuknya ke depan seperti apa,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA