Ketua Komisi II Perkuat Usul Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 26 Juli 2025, 17:55 WIB
Ketua Komisi II Perkuat Usul Cak Imin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
rmol news logo Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal kepala daerah dipilih DPRD, diperkuat argumentasi hukumnya oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Hal tersebut disampaikan Rifqi dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pernyataan Ketua Umum PKB yang biasa disapa Cak Imin terkait usulan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, masih dalam koridor konstitusi.

"Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," ujar Rifqi.

Dia memandang, alasan konstitusional pemilihan gubernur wakil gubernur (pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), sangat jelas diatur dalam satu pasal di UUD NRI 1945.

"Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," urai Rifqi.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis. 

"Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum," katanya.

Adapun dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali. Sementara pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. 

"Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Oleh karena itu, Rifqi menegaskan usulan Cak Imin tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi basis konstitusional yang jelas sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sesuai UU 10/2016, di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung," ungkapnya.

"Atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu," demikian Rifqi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA