Puan menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang mengenai keamanan data pribadi masyarakat.
"Kemudian terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," tegas Puan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Ketua DPP PDIP itu juga berharap kementerian terkait harus secara terbuka menjelaskan sejauh mana perlindungan terhadap data pribadi telah diterapkan, serta bagaimana penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam konteks kerja sama internasional.
"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," ujar Puan.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan efektivitas UU PDP yang telah disahkan pada 2022 dalam menjamin perlindungan atas informasi sensitif milik masyarakat.
"Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan
RMOL sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, transfer data yang diberikan kepada Amerika Serikat (AS) merupakan data komersial, bukan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto merespons polemik kesepakatan dagang baru yang menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital dengan AS.
"Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal dan data yang bersifat strategis," kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 23 Juli 2025.
BERITA TERKAIT: