Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri pengukuhan dan penyerahan dokumen pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kota Bogor yang digelar di Aula Prof Abdullah Siddiq, Universitas Ibnu Khaldun, Rabu, 22 Juli 2025.
“Koperasi adalah implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Pesannya jelas dan tegas: sistem ekonomi Indonesia seharusnya didasarkan pada kebersamaan dan gotong royong. Karena itu berhasilnya program Koperasi Merah Putih ini merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi tugas MPR RI,” kata Eddy.
Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Indonesia ini juga menekankan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan pengejawantahan dari konsistensi kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto, yang berpijak pada prinsip no one is left behind, atau tidak ada rakyat yang ditinggalkan.
“Keberadaan Koperasi Merah Desa Merah Putih adalah upaya Presiden Prabowo untuk memastikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang berkualitas yang diindikasikan dengan distribusi kesejahteraan yang merata sampai masyarakat di desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Agar koperasi dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan, Eddy menekankan pentingnya penguatan dalam tiga aspek utama: permodalan yang disertai rencana bisnis yang matang, transparansi dan akuntabilitas tata kelola, serta dukungan sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
“Ke depan menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan kehadiran Koperasi Merah Putih sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan," kata dia.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap institusi koperasi sebagai landasan utama keberhasilan program tersebut.
“Kepercayaan terhadap pengelolaan kelembagaan koperasi menjadi isu kunci dan krusial dalam implementasi Koperasi Merah Putih dengan didukung oleh SDM yang profesional,” tambah Eddy.
BERITA TERKAIT: