Tidak Benar Pembahasan RUU KUHAP Ugal-ugalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Juli 2025, 13:31 WIB
Tidak Benar Pembahasan RUU KUHAP Ugal-ugalan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi III DPR membantah tegas anggapan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara serampangan atau ugal-ugalan. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengkritik tersebut patut dipertanyakan.

“Hingga saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini seperti ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritiknya yang ugal-ugalan,” tegas Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. 

Di samping itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa DPR saat ini merupakan salah satu lembaga negara yang paling transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan demikian, Legislator Gerindra itu membantah anggapan bahwa proses penyusunan dilakukan secara tertutup atau tidak akuntabel.

“Saya pikir bukan bermaksud menyombongkan diri. DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman bahkan mencontohkan suasana rapat yang menurutnya sangat terbuka, hingga pembicaraan secara informal pun bisa terdengar oleh publik.

“Jangankan rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran, jadi gak ada yang sama sekali disembunyikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ia juga menyarankan agar masyarakat atau pihak yang ingin mengakses dokumen terkait pembahasan KUHAP untuk langsung menghubungi pejabat terkait di DPR.

“Ya pokoknya jadi gini, kalau Pak mentok-mentok nih terkait KUHAP, mentok-mentok datang ke Kabagset, Bu Ica, kan ada terus nih, datang minta dokumen apa saja terkait KUHAP, kalau mentok-mentok bisik, datang gitu loh,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA