Negara Wajib Pulangkan 58 Ribu Jemaah Umrah di Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 02 Maret 2026, 16:05 WIB
Negara Wajib Pulangkan 58 Ribu Jemaah Umrah di Arab Saudi
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah Indonesia harus segera memberikan perlindungan maksimal serta mempercepat pemulangan puluhan ribu jemaah umrah yang tertahan di Arab Saudi akibat perang Iran kontra AS-Israel. 

“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun,” kata Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina dalam keterangannya, Senin 2 Maret 2026.

Selly menyebut lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini belum dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal.

Hal ini dikarenakan gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional. 

“Jemaah tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” kata Selly.

Sejauh ini, Selly menekankan setidaknya tiga aspek strategis yang harus diperkuat ke depan. 

Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah. Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan terakhir penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan negara di luar negeri, guna memastikan respons negara berjalan cepat.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA