“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun,” kata Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina dalam keterangannya, Senin 2 Maret 2026.
Selly menyebut lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini belum dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal.
Hal ini dikarenakan gangguan penerbangan internasional yang dipicu eskalasi konflik regional.
“Jemaah tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” kata Selly.
Sejauh ini, Selly menekankan setidaknya tiga aspek strategis yang harus diperkuat ke depan.
Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah. Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan terakhir penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan negara di luar negeri, guna memastikan respons negara berjalan cepat.
BERITA TERKAIT: