Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
“Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu,” kata Adies kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 8 Juli 2025.
Legislator Golkar itu menjelaskan bahwa meski draf revisi UU MK tersebut sudah siap untuk diparipurnakan, namun belum ada langkah konkret dari pimpinan DPR untuk menindaklanjutinya.
“Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus (Badan Musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan," kata Adies.
Menurut Adies, DPR dan partai politik masih mencermati secara mendalam implikasi dari putusan MK soal pemisahan pemilu. Ia menyebut belum semua partai politik mengambil sikap, kecuali NasDem yang dinilai lebih cepat.
“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” ujar Adies.
“Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” sambungnya.
Lebih jauh, Adies mengatakan bahwa DPR telah mulai membuka komunikasi dengan pihak pemerintah mengenai respons terhadap putusan MK itu. Ia berharap ada kesamaan pandangan yang dapat dihasilkan dari proses kajian masing-masing pihak.
"Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang pemerintah juga lagi mengkaji, kita ketahui seperti itu,” ujar Adies.
“Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” demikian Adies.
BERITA TERKAIT: