Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, kewenangan MK menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang selalu bersifat spesifik.
Sebagai contoh, dia mengulas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada dan isi amar putusannya memuat sejumlah persoalan.
"Jadi yang diuji ke MK itu soal keserentakan saja. Jadi memang jangan berharap ada banyak yang dijawab oleh MK, karena yang diuji pasal yang berkaitan dengan keserentak saja," ujar Zainal dalam diskusi daring Kementerian Dalam Negeri, dikutip dalam tayangan ulang Youtube pada Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut sosok yang kerap disapa Uceng itu, dampak dari Putusan MK 135/2024 yang mengemuka belakangan ini sudah dipertimbangkan secara matang.
Sebab, dia menjelaskan, sifat dari pengujian UU oleh MK sering disebut sebagai positif legislasi, yang berarti hanya berfokus pada dalil-dalil permohonan Pemohon perkara, seperti dalam Putusan 135/2024 yang perkaranya dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Kalau kita lihat permohonannya itu argumentasinya ada 5 sebenarnya, dan ini yang dibahas oleh MK dalam Putusan 135," tuturnya.
Dengan begitu, Uceng menganggap wajar apabila muncul wacana mengenai dampak Putusan MK 135/2024, seperti soal kosongnya jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pilkada dilakukan 2 atau 2,5 tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional, atau praktisnya baru dilaksanakan pada tahun 2031.
Padahal, kontestasi pilkada terakhir adalah 2024 yang berarti masa jabatan terakhir dari para calon terpilih adalah tahun 2029.
"Jadi Putusan (MK Nomor) 135 yang terdapat berbasis pada argumentasi Permohonan Pemohon, dan yang dia analisis yang berbasis pada Permohonan pemohon-pemohon saja," demikian pakar HTN dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: