Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada
RMOL, Rabu 18 Juni 2025.
“Bagi Komisi II ke depan terkait dengan tapal batas wilayah, terutama terkait dengan batas-batas Provinsi Kabupaten/Kota akan segera kami normakan dalam undang-undang,” ujar Rifqinizamy.
Bahkan, kata Legislator Nasdem ini, Komisi II DPR pun siap jika peraturan perundangan yang berkaitan dengan batas wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota nantinya harus direvisi.
“Jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang Provinsi Kabupaten/Kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, maka Komisi II siap bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh undang-undang terkait dengan Provinsi Kabupaten/Kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” demikian Rifqinizamy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau Aceh yang akan dipindah kepemilikan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Mendagri Tito Karnavian dibatalkan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa empat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Adapun, empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.
BERITA TERKAIT: