Usai Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II Siap Kerja Bikin UU Batas Wilayah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Juni 2025, 12:12 WIB
Usai Polemik 4 Pulau Aceh, Komisi II Siap Kerja Bikin UU Batas Wilayah
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR siap menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa empat pulau yang kini resmi masuk wilayah administratif Aceh, dengan membentuk norma perundang-undangan. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025. 

“Bagi Komisi II ke depan terkait dengan tapal batas wilayah, terutama terkait dengan batas-batas Provinsi Kabupaten/Kota akan segera kami normakan dalam undang-undang,” ujar Rifqinizamy. 

Bahkan, kata Legislator Nasdem ini, Komisi II DPR pun siap jika peraturan perundangan yang berkaitan dengan batas wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota nantinya harus direvisi. 

“Jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang Provinsi Kabupaten/Kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, maka Komisi II siap bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh undang-undang terkait dengan Provinsi Kabupaten/Kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” demikian Rifqinizamy.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau Aceh yang akan dipindah kepemilikan ke Sumatera Utara (Sumut) oleh Mendagri Tito Karnavian dibatalkan. 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa empat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.

Adapun, empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA