Hal ini, kata Selly, untuk memastikan tidak ada praktik intimidasi maupun bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan NPCI setempat untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus mengambil langkah pemulihan yang adil dan manusiawi terhadap para atlet.
“Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan mereka yang seharusnya dilindungi,” ucap Selly Gantina kepada wartawan, Selasa, 17 Juni 2025.
Pihaknya menegaskan akan mengawal persoalan ini dengan serius untuk memberikan perlindungan kepada atlet disabilitas di Indonesia.
“Karena bagi kami, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar program sosial, melainkan amanat ideologis dan konstitusional dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tutupnya.
Diketahui, ada dugaan upaya NPCI mengintimidasi dengan membungkam para atlet untuk tidak berbicara di publik, serta tidak dibayarkannya honorarium para atlet selama dua bulan.
Selain itu, seorang atlet disabilitas mengaku terpaksa membawa barang-barangnya karena merasa tidak lagi diakui sebagai bagian dari tim.
BERITA TERKAIT: