Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 13 Juni 2025, 16:42 WIB
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel
Direktur Institut USBA Charles Imbir/Net
rmol news logo Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, jangan hanya diberikan kepada empat perusahaan saja. IUP PT Gag Nikel yang juga beroperasi di Raja Ampat harus ikut dicabut.

Direktur Institut USBA, Charles Imbir menuturkan, klaim pemerintah sebagai pemilik PT Gag Nikel, tentu tidak dalam posisi independen untuk mampu memberikan asesmen terhadap performa anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) itu. 

“Pernyataan Menteri ESDM tersebut menunjukkan sikap inkonsistensi dan tidak adanya political will dari pemerintah untuk menegakkan konstitusi dengan mencabut IUP yang beroperasi di Raja Ampat tanpa terkecuali,” kata Charles Imbir dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Atas dasar itu, Charles menyampaikan empat pandangannya terhadap sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, yang tidak mencabut izin usaha pertambangan PT Gag Nikel.

Pertama, mendesak Wakil Presiden RI sebagai Ketua BP3OKP untuk bertemu, berdialog langsung, dan musyawarah bersama dengan seluruh lapisan masyarakat adat di Raja Ampat guna mencari solusi atas permasalahan tambang nikel di Raja Ampat. Serta merumuskan langkah-langkah programatis untuk memajukan kesejahteraan umum di Raja Ampat.

Kedua, konstitusi harus ditegakkan demi keadilan tanpa diskriminasi dengan menuntut pemerintah untuk mencabut IUP PT Gag Nikel sebagaimana pencabutan empat IUP yang telah dilakukan.

Ketiga, dilakukan audit lingkungan oleh lembaga audit independen internasional untuk melihat sejauh mana kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di Pulau Gag.

“Keempat, setelah pemerintah mencabut IUP PT Gag Nikel, maka sesuai hasil audit independen internasional, pemerintah sebagai pemilik PT Gag Nikel harus melakukan reklamasi, meliputi pemulihan fisik (tanah, vegetasi, topografi), pascatambang meliputi pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak, restorasi Ekologis meliputi Pemulihan biodiversitas,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA