Hari Lingkungan di UI, Eddy Soeparno Apresiasi Terobosan Prabowo Selamatkan Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Juni 2025, 19:18 WIB
Hari Lingkungan di UI, Eddy Soeparno Apresiasi Terobosan Prabowo Selamatkan Raja Ampat
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Ist
rmol news logo Tantangan yang dihadapi Indonesia di tengah upaya mengejar pertumbuhan ekonomi di satu sisi dan mempercepat transisi energi di sisi yang lain cukup kompleks.

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menyampaikan pidato kunci dalam acara Sustainability Talk Sekolah Ilmu Lingkungan UI kolaborasi bersama Emil Salim Institute di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara ini merupakan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni lalu sekaligus syukuran Ulang Tahun Prof. Emil Salim ke 95. 

"Kita memikirkan industrialisasi dan juga upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kita juga berupaya mewujudkan ketahanan cadangan, ketahanan industri dan juga ketahanan alam," kata Eddy. 

Karena itu, berkaitan dengan pertambangan nikel di Raja Ampat yang ramai di media sosial, Eddy memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan terobosan Presiden Prabowo yang mencabut IUP 4 perusahaan yang tidak memiliki RKAB dan berada di kawasan Geopark Raja Ampat. 

"Presiden Prabowo mendengar semua masukan masyarakat dan mengambil terobosan penting menyelamatkan Raja Ampat. Apresiasi saya juga untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang jajarannya langsung bergerak memastikan penegakan hukum di lapangan," tuturnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjalin kolaborasi bersama MPR dalam upaya mencegah meluasnya dampak krisis iklim. 

"Mungkin ada yang bertanya kok MPR mengurusi lingkungan hidup? Saya sampaikan bahwa tugas Anggota MPR adalah melaksanakan amanat konstitusi," katanya.

Dalam hal ini Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menegaskan rakyat Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat.

"Sementara Pasal 33 UUD 1945 Pasal 4 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi salah satunya didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Inilah amanat yang sedang kami jalankan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA