Wakil Ketua MPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Juni 2025, 15:37 WIB
Wakil Ketua MPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno/RMOL
rmol news logo Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat diapresiasi Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Presiden yang secara tegas mencabut izin usaha penambangan terhadap empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” ujar Eddy saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025. 

Menurut Eddy, langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen Presiden terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

“Oleh karena itu, saya berharap bahwa kita semua bisa mengikuti komitmen Presiden untuk tetap melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan, dan kehidupan kita secara sehari-hari berkelanjutan, menjaga sampah, membuang sampah, dan lain-lain,” ujar Eddy.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebut sikap Presiden adalah contoh nyata bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

“Saya kira komitmen Presiden jelas dan kami berharap bahwa ke depannya masyarakat akan tetap mengawasi bahwa kegiatan-kegiatan kita di aspek penambangan dan lain-lain tetap memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan,” kata Eddy.

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Empat perusahaan itu tidak lolos dari persyaratan dokumen Amdal dan Administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA