Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antara dua provinsi dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dengan semangat harmoni,” kata Khozin dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.
Legislator PKB ini menyebutkan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.
“Persoalan ini dimulai pada 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pula tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” ujar Khozin.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Khozin menyebutkan, sejak saat itu, persoalan empat pulau itu terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan. Seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.
“Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” papar Khozin.
Khozin menambahkan, dalam Revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 juga menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” tambah Khozin.
Menurut Khozin semestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan pelbagai aspek, di antaranya aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.
“Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan di hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” pungkasnya.
Diberitakan RMOL sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memutuskan tentang pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.
Keputusan itu mengacu pada Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km.
BERITA TERKAIT: