Beres Iduladha Menteri ESDM Cek Tambang Anak Usaha Antam di Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 06 Juni 2025, 13:45 WIB
Beres Iduladha Menteri ESDM Cek Tambang Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar, Jakarta/RMOL
rmol news logo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan mengecek langsung lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Saya kebetulan ada rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat, mau kunjungi sumur-sumur minyak di Sorong, di Fakfak sama Bipi, di Bintuni," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 6 Juni 2025.

Di sela perjalanan dinas di Indonesia wilayah timur itulah, Bahlil mengungkap bakal mengecek lokasi tambang nikel Raja Ampat yang kini sedang ramai diperdebatkan.

Bahlil juga sudah berkomunikasi intens dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya berkaitan dengan keberadaan tambang di Raja Ampat yang diduga merusak lingkungan.

"Saya kemarin sudah ngomong, komunikasi sama Pak Seskab maupun kepada Bapak Presiden dalam konteks bagaimana menjalankan tugas, tidak khusus menyangkut dengan Raja Ampat," kata dia.

"Tetapi memang ada komunikasi saya sama Pak Seskab, dan biarlah isinya saya sama Pak Seskab yang tahu," tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan pelanggaran kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025, terdapat empat perusahaan tambang nikel yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan.

Sayangnya, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujar Hanif, Kamis, 5 Juni 2025.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA