Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menuturkan putusan MK menjadi tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan.
"Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia," kata Wirya kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.
Dalam konvensi tersebut, kata Wirya, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.
"Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi," ujarnya.
Ia menerangkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia telah mewajibkan pemenuhan hak pendidikan kepada masyarakat.
"Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut," tutupnya.
BERITA TERKAIT: