Soal Putusan MK, Ketua Komisi X Soroti Kesiapan Anggaran Negara dan Tata Kelola Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 29 Mei 2025, 12:35 WIB
Soal Putusan MK, Ketua Komisi X Soroti Kesiapan Anggaran Negara dan Tata Kelola Sekolah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait negara diwajibkan menggratiskan pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah, perlu dikaji lebih dalam terutama soal kesiapan anggaran dan tata kelola sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menuturkan bahwa DPR mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” ucap Hetifah kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Meski demikian, pihaknya juga menyoroti anggaran negara dan juga manajemen pendidikan yang harus mampu menanggung hasil keputusan MK tersebut.

“Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA